Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite mulai 1 Agustus 2024 Setiap masyarakat yang akan membeli Pertalite juga wajib memiliki Kartu BBM Subsidi bernama Fuel Card 5.0. Ada lima golongan kendaraan roda empat yang dibatasi pembeliannya, diantaranya: Kendaraan roda empat mesin maksimal 1.400 cc, 20 liter per hari.

Kendaraan roda empat mesin di atas 1.400 cc, maksimal pembelian 15 liter per hari. Angkutan kota (angkot), 35 liter per hari. Kendaraan operasional/taksi online maksimal 30 liter per hari.

VIDEO Hizbullah Sebut Langkah Israel Serang Yaman Wujud Kebodohan, Mulainya Fase Berbahaya Serambinews.com Mobil barang (pikap), dibatasi 20 liter per hari. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, menyampaikan langkah yang dilakukan Pemkot Batam dinilai tepat untuk menciptakan emisi gas buang sesuai turan standar Euro 4.

Sayangnya, saat pelaku industri otomotif melakukan investasi pada mesin yang berstandar Euro 4, bahan bakar yang disediakan para penjual BBM tidak sesuai dengan engine yang dibuat. Alhasil, keluaran gas buang dari mesin standar Euro 4 tidak sesuai atau di bawah emisi Euro 4. "Untuk supaya memenuhi aturan itu mobilnya harus standar Euro 4, tetapi mobil tersebut tidak akan bisa mengeluarkan emisi standar Euro 4 yang diwajibkan oleh pemerintah kalau bahan bakarnya tidak memenuhi persyaratan," imbuhnya. Kukuh menyebut, bahan bakar yang sesuai dengan standar Euro 4 dari pabrikan mobil keluaran produsen di Tanah Air ialah yang memiliki RON di atas 91 dengan kadar sulfur 50 ppn. Ini hanya terdapat pada Pertamax Turbo atau sejenisnya.

"Bahan bakar yang memenuhi persyaratan itu bukan Pertalite tapi Pertamax Turbo, karena persyaratan adalah RON di atas 91 atau 92 dan kemudian kadar sulfurnya maksimal 50 ppn. Jadi yang memenuhi persyaratan Pertamax Turbo," jelas Kukuh. Kukuh menambahkan, baiknya Pertalite dihapus sebab jika merujuk pada aturan pemerintah yang sudah ada, untuk menciptakan emisi gas buang kendaraan berstandar Euro 4. "Betul sekali (dihapus) dan itu sesuai dengan ketentuan pemerintah. Peraturan penggunaan ini (BBM standar Euro 4) sebetulnya sudah keluar, itu tinggal penjual bahan bakar. Sebetulnya bahan bakar itu (Pertalite) tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah," ungkapnya.

Related Posts