Gabungan sejumlah organisasi jurnalis, konten kreator, dan pegiat seni di Kota Solo, Jawa Tengah menggelar aksi menolak Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran. Mereka menggelar aksi kolaboratif di depan Stadion Manahan Solo, Selasa (21/5/2024) sore. Aksi ini diikuti perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solo, dan sejumlah jurnalis televisi di Solo.

"Gerakan ini menolak RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang di dalamnya terdapat pasal pasal problematik," ungkap Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky PD. Tampak sejumlah peserta aksi membawa poster penolakan RUU Penyiaran. Seperti 'RUU Penyiaran = Pemberangus Demokrasi' dan 'Jegal Sampai Gagal Pasal Problematik RUU Penyiaran' .

Selain orasi dan pembentangan poster penolakan, dilakukan pula aksi teatrikal. Para jurnalis juga mengumpulkan kartu pers mereka di atas banner penolakan RUU Penyiaran. "Yang menjadi concern teman teman jurnalis salah satunya adanya larangan penyiaran konten eksklusif jurnalisme investigasi," ungkap Mariyana. Sebelumnya, serangkaian kampanye penolakan RUU Penyiaran telah dilakukan di Solo dengandiskusi daring Jegal sampai Gagal RUU Penyiaran pada Senin (20/5/2024) malam.

"RUU yang tengah disusun DPR tersebut jelas mengancam iklim demokrasi, kebebasan HAM, dan kebebasan pers di Indonesia." "Banyak pasal multitafsir yang berpotensi digunakan alat kekuasaan," ungkap Mariyana. Mariyana menekankan penting ada upaya kolaboratif menjegal RUU penyiaran oleh berbagai pihak.

"Dampak panjang RUU Penyiaran tak hanya bagi kebebasan pers. Tetapi juga masyarakat secara umum karena membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," tekannya.

Related Posts