Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama saat mereka memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami kehilangan pekerjaan. Anda dapat cairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Fungsi utama saldo JHT adalah memberikan jaminan keuangan bagi pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun. Setelah mencapai usia 56 tahun, pekerja dapat mencairkan saldo JHT sebagai pengganti pendapatan yang hilang setelah berhenti bekerja. Hal ini penting untuk memastikan pekerja tetap memiliki sumber daya finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun. Jadi, jika Anda sudah memasuki usia pensiun, Anda dapat mengklaim perlindungan ini.
Selain itu, jika seorang pekerja mengundurkan diri atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, saldo JHT dapat dicairkan. Ini memberikan pekerja dana darurat atau cadangan finansial sementara mereka mencari pekerjaan baru atau beradaptasi dengan keadaan baru.
Bagi pekerja yang terkena PHK, saldo JHT bisa menjadi sumber pendapatan yang membantu mereka bertahan hidup selama masa transisi. Pencairan JHT dapat dilakukan setelah pekerja diberhentikan dari pekerjaan, yang memberikan sedikit kelegaan finansial di tengah ketidakpastian mencari pekerjaan baru.
Pada dasarnya, saldo JHT adalah bentuk tabungan masa depan yang berfungsi menggantikan pendapatan saat pekerja tidak lagi bekerja. Ini adalah bentuk jaminan sosial yang bisa memberikan rasa aman bagi pekerja, terutama saat mereka sudah tidak produktif lagi di usia lanjut.
Cara Mencairkan Saldo JHT
Sebelum mencairkan saldo JHT, perlu terlebih dahulu Anda pahami ketentuan yang berlaku yang dikutip dari situs hukumonline, seperti:
- Pencairan JHT Ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% bisa dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS sudah 10 tahun. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu saja yaitu antara 10% atau 30%. Besaran 10% tersebut digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah
- Untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang sudah berhenti kerja, baik resign maupun PHK, jangka waktu pencairan saldo tersebut bisa dilakukan selama 1 bulan, sejak waktu berhenti atau keluar dari perusahaan.
Adapun juga syarat yang berlaku antara lain :
- Siapkan kartu peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti kerja.
Ada beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Melalui kantor cabang
- Pastikan Anda sudah membawa persyaratan dengan dokumen asli;
- Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT;
- Ambil nomor antrian
- Panggilan berdasarkan nomor antrian untuk sesi wawancara;
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan mendapatkan tanda terima;
- Proses selesai;
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening
2. Melalui JMO
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobil atau JMO di app store atau play store, kemudian login menggunakan email dan password yang terdaftar.
- Pilih menu “Pengkinian Data”
- Kemudian akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa kembali data dan pilih “Sudah” jika semua data telah benar.
- Anda akan diminta untuk melakukan proses verifikasi data meliputi biometrik wajah.
- Isi data berupa nomor telepon dan alamat email
- Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda
- Kemudian, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data
- Pilih “Konfirmasi” jika semua data telah benar
- Pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
- Pilih alasan pengajuan klaim JHT
- Setelah itu akan muncul tampilan data kepesertaan, pilih “Selanjutnya” jika sudah selesai.
- Anda akan diminta untuk verifikasi wajah
- Muncul konfirmasi untuk klaim JHT
- Jika sudah selesai, pilih “Konfirmasi” dan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan telah selesai.
source:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-online-lt5a0110e7d6b2a/
