Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Alvin Lim mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tak keluarkan bukti P19 di persidangan. Hal itu disampaikan Alvin setelah sidang lanjutan kliennya di PN Jaksel, Senin (6/5/2024), beragendakan pembuktian permohonan dan termohon. "Agenda hari ini bukti pembuktian surat dari termohon dan pemohon. Kita semua udah kasih bukti buktinya, begitu juga kepolisian," kata Alvin.
Meski begitu ia menyayangkan pihak kepolisian tidak berani memberikan bukti P19. Menurutnya yang namanya penetapan tersangka itu seharusnya berkas itu sudah diberikan ke Kejaksaan. Dan pihak Kejaksaan seharusnya sudah memberikan P19. Dijelaskannya ketika P19 dikembalikan, mereka ada waktu 2 minggu. Mereka yang menerima surat tersebut secara resmi pastinya penyidik dari Kejaksaan.
Kuasa Hukum Pegi Pertanyakan Mabes Polri Kini Lindungi Iptu Rudiana, Pegang Kartu As Orang Penting? Wartakotalive.com Kejagung Sita 88 Tas Mewah, Sandra Dewi tak Terima, Kuasa Hukum: Kami Buktikan di Sidang Wartakotalive.com Kuasa Hukum Ungkap Alasan Iptu Rudiana Tak Kunjung Muncul di Kasus Vina Cirebon: Harus Izin Atasan Bangkapos.com
Iptu Rudiana Bantah Perintahkan Dede Bersaksi Bohong Kasus Vina, Kuasa Hukum: Itu Tak Benar, Fitnah Serambinews.com "Kita sebagai tersangka tidak diberikan. Tapi karena kita memiliki hubungan baik dengan jaksa dan penyidik. Kami tahu adanya surat tersebut," jelasnya. Atas hal itu ia menuding pihak kepolisian menyembunyikan alat bukti tersebut.
"Alat bukti seperti itu seharusnya keterangan material dan formil dibuka pengadilan. Karena di pengadilan dibuat terang perkara baik formil maupun materialnya," lanjut Alvin. Jadi seharusnya, kata Alvin pihak kepolisian mengeluarkan bukti P19. "Jadi tidak ada sama sekali bukti P19 atau bukti bukti surat surat dari Kejaksaan yang seharusnya mereka kasih ke pengadilan, untuk menjadi bagian dari alat bukti," terangnya.
Sebagai informasi Panji Gumilang telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.
