Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon uji materiil Undang Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menggugat ketentuan syarat usia minimal membuat surat izin mengemudi (SIM). “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon; menyatakan permohonan Nomor 56/PUU XXII/2024 mengenai pengujian Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD Tahun 1945 ditarik kembali,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Seani (15/7/2024). “Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.

Gugatan syarat usia minimal pembuatan SIM diajukan oleh warga Klaten bernama Taufik Idharudin kepada Mahkamah Konstitusi. Taufik mendalilkan pasal 81 ayat (2) huruf a UU LLAJ yang menyebutkan “usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D”. Menurutnya, pasal yang diujikan ini mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia baru bisa mendapatkan SIM A, B, dan C jika belum memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang undang.

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara di bawah 17 tahun. Sehingga, norma tersebut berpotensi merugikan dan melanggar hak konstitusional warga negara di bawah 17 tahun. Dosen Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Palcomtech Latih Pembuatan Multimedia Pembelajaran Sripoku.com Layanan Mobil SIM Keliling Jakarta Senin 22 Juli 2024 Ada di Lima Wilayah Wartakotalive.com

Terungkap Hasil Uji BBPOM Pekanbaru Terhadap Roti Aoka, Dipastikan Aman Dimakan Wartakotalive.com Padahal hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif tersebut dilindungi oleh konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Dalam sidang sebelumnya, Taufik memutuskan pencabutan perkara yang pada pokoknya mengujikan ketentuan syarat usia untuk memperoleh surat izin mengemudi A (SIM A), SIM B, dan SIM C ini.

“Alasan pencabutan dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan ahli, maka kami berkesimpulan dalam membentuk undang undang telah dilakukan kajian akademis dan uji publik yang cukup." "Karena itu, pemohon mengesampingkan kepentingan pribadi dalam pengajuan permohonan ini demi mengutamakan keadilan,” jelas Taufik dalam sidang di MK pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Related Posts