Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 sudah dibuka hari ini, Selasa (2/7/2024). Adapun pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 ini dibuka untuk Jalur Zonasi. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman .
Nantinya, hasil seleksi PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 akan diumumkan pada 5 Juli 2024. Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) pada SMP Negeri:
1. Melampirkan Akta Kelahiran. 2. Melampirkan Kartu Identitas Anak. Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juli Agustus, Ini 5 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan Serambinews.com
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juli Agustus, Ini Berkas yang Wajib Disiapkan hingga Contoh Soal SKD Serambinews.com Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71, Simak Cara Daftarnya Serambinews.com 3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Zonasi masa lama tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan yang telah tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) paling singkat 1 (satu) tahun (terdata pada tanggal 15 Juni 2023).
4. Bagi Peserta Jalur Prestasi Akademik (nilai rapor) melampirkan Nilai Rapor berupa angka yang telah dilegalisir Kepala Sekolah asal Kelas IV (empat), Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu) pada 8 (delapan) mata pelajaran dan jumlah peringkat nilai dari total 5 semester, adapun 8 (delapan) mata pelajaran yaitu: 5. Bagi peserta Jalur Prestasi Akademik Hasil Lomba memiliki bukti prestasi/sertifikat (prestasi akademik atau non akademik) diperoleh dari kompetisi yang direkomendasikan atau diselenggarakan oleh: 6. Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang bekerja pada instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
A) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi pemerintah, dengan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023). B) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi swasta: 7. Pendaftar Jalur Anak Guru, melampirkan bukti surat penugasan atau surat keputusan mengajar (sebagai guru) dari kepala sekolah tempat bekerja.
8. Pendaftar Jalur Afirmasi dengan ketentuan: 1. Peserta penerimaan peserta didik baru melakukan Pra PPDB secara daring pada website dengan alamat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN Kota Tangerang Selatan . 2. Bagi satuan pendidikan SD/MI yang ada di Kota Tangerang Selatan akan diberikan username dan password untuk input data yang dibutuhkan pada PPDB SMPN.
3. Jalur Zonasi dengan kuota 55 persen (lima puluh lima persen), sebagai berikut: Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
